Featured blog image
Berita 2 min read

PMII Blitar gelar aksi "September Duka", desak pembebasan aktivis yang ditahan

Dok: Aksi September Duka yang digelar di depan TMP Raden Widjaya, Kota Blitar, Senin, 29 September 2025. (Foto: PMII Blitar)


Blitar - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar menggelar aksi bertajuk September Duka di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Raden Widjaya, Kota Blitar, pada Senin, 29 September 2025.


Dalam aksi tersebut, para kader PMII menuntut pembebasan sejumlah aktivis yang ditahan, termasuk dua kader PMII Kediri, yakni Saiful Amin atau yang dikenal dengan Sam Oemar, dan Shelfin Bima.


Kedua aktivis tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang diancam hukuman hingga enam tahun penjara, dan kini menjalani penahanan di Polres Kediri.


Ketua PC PMII Blitar, Riski Fadila, menyampaikan bahwa penahanan para aktivis tersebut telah memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Menurutnya, langkah aparat itu mencederai nilai-nilai demokrasi serta membungkam kebebasan berekspresi.


Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Muhammad Riski Fadhila, Ketua Mandataris Pengurus Cabang PMII Blitar 2025–2026


“Apa yang dilakukan para aktivis sebenarnya adalah bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, disertai meningkatnya tindakan represif aparat,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa orasi dan kritik sosial yang disampaikan para aktivis seharusnya dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, bukan pelanggaran hukum.


“Gerakan mahasiswa adalah gerakan moral. Kami tidak akan berdiam diri ketika keadilan diinjak-injak,” tegas Riski.


Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Jawa Timur karena menyangkut ruang demokrasi dan kebebasan sipil.


Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan PMII: Dari Awal Berdiri Hingga Sekarang


“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga selesai, sekaligus menyerukan solidaritas nasional bagi para aktivis yang tengah mengalami upaya kriminalisasi,” pungkasnya. (pmii/alex)

Related Topics