PMII Blitar serukan keadilan, desak Polres Kediri bebaskan aktivis yang ditahan
Dok: Pengurus PMII Blitar saat menyampaikan pernyataan sikap pada Sabtu, 27 September 2025. (Foto: PMII Blitar)
Blitar – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar Raya secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi penangkapan sejumlah aktivis yang terjadi pasca kerusuhan pada akhir Agustus lalu.
Dua sosok yang kini menjadi perhatian publik ialah Ketua PC PMII Kediri periode 2023/2024, Saiful Amin atau yang lebih dikenal dengan panggilan Sam Oemar, serta Shelfin Bima yang juga merupakan kader PMII Kediri.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang membawa ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, dan saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Kediri.
Baca Juga: Senyawa Aktivis Hari Ini: Kolaborasi, Kreativitas, dan Perlawanan yang Terorganisir
Penahanan tersebut mendapat sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari PC PMII Blitar yang menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 27 September 2025 di Sekretariat PMII Blitar, Sekardangan, Kanigoro, Kabupaten Blitar, PC PMII Blitar menegaskan bahwa gerakan para aktivis merupakan wujud kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak rakyat, serta meningkatnya tindakan represif dari aparat.
Baca Juga: Ketua Rayon PMII El Freire UNU Blitar, Afifatul Izzatil Husna, Sambut Mahasiswa Baru dengan Semangat Kebersamaan
Salah satu kasus yang memicu kemarahan publik adalah insiden Affan Kurniawan, seorang ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.
“Orasi-orasi yang disampaikan aktivis adalah ekspresi kritik sosial, namun justru dipahami sebagai pelanggaran hukum dengan pasal penghasutan,” bunyi pernyataan resmi PC PMII Blitar.
Adapun empat poin tuntutan yang diajukan PC PMII Blitar antara lain:
1. Mendesak Polres Kediri segera mengabulkan penangguhan penahanan Saiful Amin dan Shelfin Bima.
2.Mengecam keras tindakan represif dan penjemputan paksa aparat yang dianggap melanggar HAM serta mengancam konstitusi.
3. Mengajak seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa dan kader PMII, untuk menunjukkan solidaritas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
4. Menuntut aparat penegak hukum memastikan proses hukum berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel.
Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila, bersama Sekretaris, Alex Cahyono, menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa tidak boleh dibungkam dengan kriminalisasi.
“Gerakan mahasiswa adalah gerakan moral. Kami tidak akan diam ketika keadilan diinjak-injak,” tegasnya. (pmii/alex)