Beranda Profil Program Artikel Login
Ketua PC PMII Blitar pertanyakan hilangnya janji transparansi CV Bumi Indah: DPRD dan Bupati diminta jangan tutup mata
Opini

Ketua PC PMII Blitar pertanyakan hilangnya janji transparansi CV Bumi Indah: DPRD dan Bupati diminta jangan tutup mata

Blitar –Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar, M. Riski Fadila, melontarkan kritik keras terhadap CV Bumi Indah, DPRD Kabupaten Blitar serta Pemerintah Kabupaten Blitar terkait belum terwujudnya transparansi yang dijanjikan dalam hearing penanganan dampak limbah peternakan di Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari.

Menurut Riski, hingga 31 Mei 2026 publik belum mendapatkan akses terhadap hasil uji laboratorium baku mutu udara yang sebelumnya dijanjikan pihak CV Bumi Indah akan tersedia pada 13-14 Mei 2026.

Padahal, dalam hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada 11 Mei lalu, dokumen tersebut menjadi dasar utama perusahaan untuk membantah berbagai keluhan warga mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah peternakan.

“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana. Jika hasil uji laboratorium itu memang menunjukkan kondisi yang aman dan tidak ada persoalan lingkungan sebagaimana yang disampaikan perusahaan, mengapa sampai hari ini masyarakat tidak pernah melihat dokumen tersebut? Justru yang masih dirasakan warga adalah bau yang tetap muncul di lingkungan permukiman,” tegas Riski.

Riski menilai keterlambatan publikasi hasil uji laboratorium tidak hanya sebagai persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen transparansi perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung. Menurutnya, masyarakat telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh jalur dialog dan hearing melalui DPRD Kabupaten Blitar.


Namun, itikad baik tersebut harus dijawab dengan keterbukaan yang sama dari pihak perusahaan maupun pemerintah.

“Jangan sampai hearing hanya menjadi forum seremonial politis yang meredakan gejolak sesaat, tetapi tidak menghasilkan kepastian bagi warga. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban yang dapat diverifikasi, bukan hanya janji yang terus ditunda,” ujarnya.

Tidak hanya menyoroti CV Bumi Indah, Ketua PC PMII Blitar tersebut juga mempertanyakan tindak lanjut DPRD Kabupaten Blitar atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi III pasca-hearing.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar saat itu merekomendasikan agar Ketua DPRD mengirimkan surat kepada Bupati Blitar guna mendorong langkah penanganan terhadap persoalan yang dikeluhkan warga.


Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan rekomendasi tersebut.

“Kami menghormati langkah DPRD yang telah membuka ruang hearing bagi masyarakat. Tetapi publik juga berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat hanya diajak datang ke ruang rapat, menyampaikan keluhan, lalu setelah itu tidak ada kejelasan mengenai langkah berikutnya,” kata Riski.

Lebih lanjut, ia menilai Pemerintah Kabupaten Blitar tidak boleh bersikap pasif dan tutup mata dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

? Menurut Riski, Bupati Blitar perlu menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan masyarakat dengan memastikan seluruh proses pengawasan lingkungan berjalan secara transparan dan akuntabel

Tags Terkait:

Tidak ada tag terkait pada artikel ini.